- Bawa seluruh bukti pembayaran dan kuitansi.
- Sampaikan kronologi kejadian dengan jujur dan lengkap.
Biasanya pihak perusahaan akan melakukan pengecekan ulang. Jika memang uang belum tercatat masuk, kemungkinan besar terjadi penyelewengan dana oleh oknum DC.
Baca Juga: Pinjol Syariah Legal OJK, Ini Daftarnya yang Aman dan Sesuai Syariat
Bedakan Gagal Bayar dengan Penggelapan Dana
Penting juga untuk memahami bahwa gagal bayar (galbay) pinjol bukanlah penggelapan dana.
Gagal bayar adalah kondisi ketika kita memang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar cicilan.
"Itu beda dengan kasus penggelapan, di mana ada pihak yang menerima uang tapi tidak menyetorkannya ke perusahaan," apparnya.
Jadi, jika ada DC yang menuduh Anda menggelapkan dana hanya karena gagal bayar, itu tidak benar.
"Selama Anda tidak menyalahgunakan dana atau menipu, maka Anda tidak termasuk dalam tindak pidana penggelapan," imbuhnya.
Tips Agar Tidak Terjebak Kasus Serupa
- Selalu lakukan pembayaran lewat jalur resmi.
- Jangan panik saat didatangi DC, tetap tenang dan minta identitas resmi.
- Jangan pernah memberikan uang tanpa kuitansi resmi.