Cara Cek Keresmian Pinjol agar Terhindar dari Penipuan

Senin 19 Mei 2025, 16:32 WIB
Ilustrasi mengecek keresmian pinjol. (Sumber: Pexels/Christina Morillo)

Ilustrasi mengecek keresmian pinjol. (Sumber: Pexels/Christina Morillo)

POSKOTA.CO.ID - Menggunakan pinjaman online (pinjol) ketika membutuhkan dana cepat semakin popular di Indonesia.

Namun, maraknya pinjol ilegal membuat masyarakat sering kali terjebak dalam penipuan dengan bunga tak wajar.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan keresmian layanan penyedia keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Artikel ini akan membantu Anda untuk memeriksa legalitas pinjol, termasuk cara mengecek apakah platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tips Hadapi Debt Collector Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya, Lakukan Hal Ini

Apa Itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online merupakan layanan pinjaman keuangan yang dilakukan secara digital via aplikasi atau platform daring tanpa tatap muka.

Biasanya, pinjol menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah. Mereka hanya memerlukan data pribadi pengguna dan verifikasi sederhana.

Saat ini, banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK berisiko menjebak nasabah dengan bunga tinggi, lalu berujung penipuan.

Sejatinya, pinjaman daring (pindar) yang resmi harus terdaftar di OJK. Maka, penting untuk memilih layanan resmi yang terdaftar dan memiliki badan hukum agar Anda tidak terjerat dalam masalah yang lebih serius.

Baca Juga: Begini Cara Menghindarkan Modus Penipuan Pinjol Ilegal!

Cara Cek Keresmian Pinjol

Berikut ini langkah-langkah sederhana yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa legalitas pinjol atau pindar.

  • Buka browser di perangkat
  • Kunjungi laman resmi Industri Keuangan Non-Bank (OJK IKNB) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
  • Pilih menu IKNB
  • Klik opsi 'Fintech'
  • Halaman tersebut akan menampilkan pinjaman legal yang diawasi OJK
  • Gunakan fitur pencarian untuk mengecek nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang Anda ingin ketahui
  • Periksa apakah nama aplikasi pinjol tersebut ada dalam daftar OJK atau tidak
  • Jika tidak ada dalam daftar, maka layanan tersebut kemungkinan besar ilegal
  • Pastikan Anda menghindari pinjol ilegal demi keamanan data pribadi dan keuangan

Berita Terkait


News Update