AWAS! DC Pinjol Ilegal Bisa Lacak Debitur yang Sudah Pindah Alamat, Begini Caranya

Senin 19 Mei 2025, 19:07 WIB
Cara DC pinjol ilegal melacak debitur yang sudah pindah alamat. (Sumber: PxHere)

Cara DC pinjol ilegal melacak debitur yang sudah pindah alamat. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Awas, jangan sampai Anda gagal bayar (galbay)! Meskipun sudah pindah alamat dan tidak mengubah alamat sebelumnya di aplikasi, Debt Collector (DC) pinjol ilegal masih bisa melacak debiturnya.

Banyak yang bertanya-tanya terkait bagaimana cara DC lapangan bisa tahu lokasi rumah baru debitur, padahal sudah pindah alamat dari yang sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa saat mendaftar pinjol, akan dimintai nama, nomor hp, alamat, dan berbagai info pribadi umum lainnya. Baru setelah itu, bisa melakukan pengajuan pinjaman dana.

Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Ini 3 Rahasia Kelam Pinjol Diungkap Mantan DC

Dengan begitu, Anda akan tercatat sebagai debitur pinjol yang sedang melakukan pinjaman. Namun, jika galbay, ada banyak cara untuk menghindari tagihannya.

Salah satu caranya adalah dengan pindah alamat atau pindah rumah. Hal ini agar ada harapan bahwa DJ pinjo ilegal tidak bisa melacak dan menagih anda lagi.

Padahal, mereka masih bisa melacak dan menemukan Anda dengan mudahnya. Bagaimana bisa seperti itu? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Terlambat Bayar Utang Pinjol? Ini Lho 4 Akibat yang Bakal Terjadi

Cara DC Pinjol Ilegal Melacak Debitur yang Sudah Pindah Alamat

Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID, apabila alamat yang didaftarkan saat mengajukan pinjaman masih sama dengan alamat di KTP dan memang itu adalah tempat tinggal Anda, maka DC akan datang.

DC juga akan datang apabila debitur yang galbay sudah pindah rumah. Hal ini bisa dilacak melalui aplikasinya yang memiliki izin untuk mengakses lokasi HP pengguna.

Baca Juga: Waspada Aplikasi Ilegal! Ini Platform Pinjol Legal Berikan Penawaran Bunga dan Tenor Menarik


Berita Terkait


News Update