Cara Mengetahui Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik, Cek Secara Online di Sini

Senin 19 Mei 2025, 19:48 WIB
Ilustrasi - Cara cek apakah kendaraan terkena tilang ETLE. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Cara cek apakah kendaraan terkena tilang ETLE. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, penegakan hukum di bidang lalu lintas juga ikut bertransformasi.

Kini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi hanya ditindak langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini memungkinkan pelanggaran tercatat secara otomatis lewat kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah kendaraan Anda terkena e-tilang atau tidak, ada cara yang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Viral, Polisi di Medan Minta Transfer Uang Tilang Rp200 Ribu ke Pemotor

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas secara digital.

Jika Anda melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka Anda akan dikenai denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apabila denda tilang tidak segera dibayarkan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menyelesaikan pembayaran denda tilang terlebih dahulu.

10 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Berikut adalah daftar pelanggaran yang termasuk dalam kategori ETLE seperti dikutip dari tayangan video YouTube Kurniawan Albukhori:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan


Berita Terkait


News Update