2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (untuk pengemudi kendaraan roda empat)
3. Menggunakan handphone saat berkendara
4. Melebihi batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak mengenakan helm (untuk pengendara sepeda motor)
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu utama pada malam atau siang hari (untuk sepeda motor).
Baca Juga: Viral, Polisi di Padalarang Diduga Minta Uang Tilang Rp500 Ribu ke Pemotor
Cara Mengecek Apakah Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, berikut cara cek kendaraan terkena tilang ETLE:
1. Kunjungi situs resmi ETLE Korlantas di https://etle-pmj.info//id//check-data