Cara Mengetahui Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik, Cek Secara Online di Sini

Senin 19 Mei 2025, 19:48 WIB
Ilustrasi - Cara cek apakah kendaraan terkena tilang ETLE. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Cara cek apakah kendaraan terkena tilang ETLE. (Sumber: Pinterest)

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (untuk pengemudi kendaraan roda empat)

3. Menggunakan handphone saat berkendara

4. Melebihi batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak mengenakan helm (untuk pengendara sepeda motor)

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu utama pada malam atau siang hari (untuk sepeda motor).

Baca Juga: Viral, Polisi di Padalarang Diduga Minta Uang Tilang Rp500 Ribu ke Pemotor

Cara Mengecek Apakah Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, berikut cara cek kendaraan terkena tilang ETLE:

1. Kunjungi situs resmi ETLE Korlantas di https://etle-pmj.info//id//check-data


Berita Terkait


News Update