2. Masukkan data kendaraan:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka
- Nomor mesin (dapat dilihat di STNK)
3. Klik tombol "Cek Data":
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available".
Apabila ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail pelanggaran seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Verifikasi Tilang Melalui Situs E-Tilang
Anda juga dapat memverifikasi surat tilang yang Anda terima melalui situs resmi:
1. Buka situs: https://etilang.polri.go.id
2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di surat tilang
3. Klik tombol "Cari" dan tunggu beberapa saat.
Sistem akan menampilkan data identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang bertindak, pasal yang dilanggar, serta besaran denda yang harus dibayarkan.