Waspada Terjebak! Ini 3 Cara Jauhi Pinjol Ilegal

Minggu 18 Mei 2025, 15:09 WIB
Simak cara menjauhi pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

Simak cara menjauhi pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah penawaran pinjaman online (pinjol) yang semakin marak, masyarakat sangat perlu membatasi diri dari ancaman layanan ilegal yang membahayakan.

Perlu dicatat, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara resmi. Ada banyak entitas ilegal yang menawarkan pinjaman menggiurkan.

Mereka memberikan iming-iming cepat cair dengan persyaratan yang mudah. Namun, seiring berjalannya waktu, bunga dan biaya lain meninggi sehingga membebani nasabah.

Pinjol ilegal tidak mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik pinjaman yang mereka berikan sering kali berujung merugikan bagi para pengguna.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal

Artikel ini akan memberikan informasi seputar tiga cara yang dapat dilakukan untuk menjauhi pinjol ilegal. Simak selengkapnya.

Cara Menjauhi Pinjol Ilegal

1. Selalu Cek Legalitas Pinjol

Hal yang pertama ketika Anda mempertimbangkan pinjaman daring (pindar) adalah untuk selalu mengecek legalitas di awal.

Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan di situs web resmi OJK.

2. Waspada Tawaran Menggiurkan

Layanan pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman yang tidak realistis, misalnya pencairan dana instan, bunga yang sangat rendah, dan lain sebagainya.

Mereka juga sering kali tidak transparan dalam hal bunga dan biaya lainnya yang dikenakan. Pinjol legal atau pindar umumnya memiliki proses verifikasi yang jelas.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya

Oleh karena itu, pastikan Anda tidak mudah terbuai pada penawaran yang terlalu menggiurkan serta tidak transparan dalam pembiayaan.

3. Waspada Pinjaman lewat SMS atau WhatsApp

Pindar legal yang resmi diawasi oleh OJK tidak menawarkan pinjaman secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp.

Pastikan Anda tetap berwaspada da jangan pernah merespons jika ada pesan-pesan tersebut ke kontak pribadi demi menghindari pinjol ilegal.

Demikian itulah dua cara menjauhi pinjol ilegal yang perlu Anda pahami agar tidak mudah terjebak. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol saat mengalami kesulitan finansial.

Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi seputar cara menjauhi pinjol ilegal agar Anda tidak mendapatkan kerugian di kemudian hari.


Berita Terkait


News Update