POSKOTA.CO.ID - Di tengah penawaran pinjaman online (pinjol) yang semakin marak, masyarakat sangat perlu membatasi diri dari ancaman layanan ilegal yang membahayakan.
Perlu dicatat, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara resmi. Ada banyak entitas ilegal yang menawarkan pinjaman menggiurkan.
Mereka memberikan iming-iming cepat cair dengan persyaratan yang mudah. Namun, seiring berjalannya waktu, bunga dan biaya lain meninggi sehingga membebani nasabah.
Pinjol ilegal tidak mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik pinjaman yang mereka berikan sering kali berujung merugikan bagi para pengguna.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal
Artikel ini akan memberikan informasi seputar tiga cara yang dapat dilakukan untuk menjauhi pinjol ilegal. Simak selengkapnya.
Cara Menjauhi Pinjol Ilegal
1. Selalu Cek Legalitas Pinjol
Hal yang pertama ketika Anda mempertimbangkan pinjaman daring (pindar) adalah untuk selalu mengecek legalitas di awal.
Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas dapat dilakukan di situs web resmi OJK.
2. Waspada Tawaran Menggiurkan
Layanan pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman yang tidak realistis, misalnya pencairan dana instan, bunga yang sangat rendah, dan lain sebagainya.
Mereka juga sering kali tidak transparan dalam hal bunga dan biaya lainnya yang dikenakan. Pinjol legal atau pindar umumnya memiliki proses verifikasi yang jelas.
Baca Juga: Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya