Akibatnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah dilakukan kepada istrinya dengan mendekam di penjara Polres Muarojambi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan suami yang menganiaya istrinya di halaman rumah sambil membawa sebuah celurit.
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Dua Pria Penganiayaan Nenek Hingga Lebam, Terancam 7 Tahun Penjara
Korban yang hanya terbaring di tanah ketakutan melihat suaminya tengah emosi dan terus mengayunkan celurit ke arahnya sebagai ancaman akan dibunuh.
Aksinya itu ditonton oleh para tetangga yang tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa merekam kejadian tersebut.