Polisi Tangkap Suami yang Aniaya dan Ancam Istri dengan Celurit di Jambi

Minggu 18 Mei 2025, 15:34 WIB
Polisi tangkap suami yang menganiaya dan mengancam istrinya dengan celurit. (Sumber: Freepik/wirestock)

Polisi tangkap suami yang menganiaya dan mengancam istrinya dengan celurit. (Sumber: Freepik/wirestock)

Akibatnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah dilakukan kepada istrinya dengan mendekam di penjara Polres Muarojambi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan suami yang menganiaya istrinya di halaman rumah sambil membawa sebuah celurit.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Dua Pria Penganiayaan Nenek Hingga Lebam, Terancam 7 Tahun Penjara

Korban yang hanya terbaring di tanah ketakutan melihat suaminya tengah emosi dan terus mengayunkan celurit ke arahnya sebagai ancaman akan dibunuh.

Aksinya itu ditonton oleh para tetangga yang tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa merekam kejadian tersebut.


Berita Terkait


News Update