CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengamankan dua pria berinisial A berusia 50 tahun dan inisial AK berusia 43 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 76 tahun bernama Asyah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur dan viral hingga diposting anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban baru saja turun dari angkutan umum setelah mengambil dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi.
Baca Juga: Viral! Seorang Nenek di Cianjur Jadi Korban Penganiayaan Usai Dituding Penculik
Dalam perjalanan menuju rumah anaknya, korban sempat meminta bantuan seorang anak untuk menunjukkan jalan. Bocah tersebut kemudian berlari pergi setelah membantu, yang tanpa disangka memicu kesalahpahaman warga sekitar.
"Salah seorang warga meneriaki korban dengan tuduhan penculikan anak. Dua pelaku yang berada di lokasi langsung tersulut emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban," ujar AKP Tono kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu, 7 Mei 2025.
Cucu korban, Nur Azizah berusia 30 tahun, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi tidak jauh dari rumah. Menurutnya, sang nenek hanya meminta tolong untuk ditunjukkan arah karena kondisi jalan yang menanjak.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, bahkan setelah dibawa ke kantor desa, nenek saya masih diteriaki sepanjang jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Diunggah Ahmad Sahroni, Polres Cianjur Langsung Bergerak Visum Nenek yang Dianiaya
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terpancing isu bohong yang menyebutkan adanya upaya penculikan anak di wilayah tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya isu yang belum jelas kebenarannya. Ini merupakan tindakan main hakim sendiri yang sangat berbahaya," tegas AKP Tono.