Perlu Diwaspadai! Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Mirip Aplikasi Resmi

Minggu 18 Mei 2025, 11:00 WIB
Waspadai modus terbaru pinjol ilegal dengan nama mirip perusahaan resmi. (Sumber: PxHere)

Waspadai modus terbaru pinjol ilegal dengan nama mirip perusahaan resmi. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyamar sebagai platform legal semakin meresahkan masyarakat.

Belakangan ini, banyak pengguna yang mengeluhkan praktik penipuan melalui aplikasi pinjol ilegal yang bahkan berhasil masuk ke Play Store.

Modus mereka semakin canggih, dengan meniru nama, logo, hingga tampilan aplikasi pinjol legal resmi berizin OJK, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam.

Dalam investigasi terbaru, terungkap bahwa beberapa aplikasi pinjol ilegal tersebut mengarahkan data pengguna ke situs mencurigakan seperti dk52pu.com.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal

Data pribadi seperti nomor KTP, kontak, hingga riwayat keuangan dikumpulkan tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan. Hal ini semakin memprihatinkan karena banyak korban yang baru menyadari dirinya tertipu setelah mengalami tekanan dari debt collector ilegal atau kebocoran data.

Melansir informasi dari channel YouTube Tools Pinjol yang menjelaskan dan membagikan tutorial cara mendeteksi pinjol ilegal di Play Store.

Video tersebut viral dengan lebih dari 100.000 penonton, membuktikan betapa tingginya minat masyarakat untuk terhindar dari jerat pinjol abal-abal. Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Modus Operandi Pinjol Ilegal

Salah satu konten kreator di YouTube, Tools Pinjol, membeberkan cara mendeteksi pinjol ilegal yang bersembunyi di antara aplikasi legal.

Menurutnya, pelaku kerap menggunakan nama dan logo mirip dengan pinjol berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi mengarahkan data pengguna ke situs mencurigakan seperti dk52pu.com.

“Banyak korban yang tidak sadar bahwa data pribadi mereka dikumpulkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Setelah diinput, informasi tersebut langsung masuk ke server ilegal,” ungkapnya dalam video tutorial yang telah ditonton lebih dari 100.000 kali.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Debt Collector Pinjol Melacak Nasabah yang Sudah Pindah Alamat

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal di Play Store

Berikut beberapa tanda yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak Ada Nama PT atau Kode Perizinan:

Aplikasi legal biasanya mencantumkan nama perusahaan (PT) dan nomor izin OJK. Jika tidak ada, patut dicurigai.

Contoh: Aplikasi "Dana Kredit" hanya mencantumkan nama developer tanpa identitas resmi.

  1. Menggunakan Email Gratis (@gmail):

Pinjol legal umumnya memiliki domain email resmi (contoh: [email protected]). Sementara pinjol ilegal sering memakai Gmail atau domain tidak jelas.

  1. Kebijakan Privasi Mengarah ke Situs Mencurigakan:

Selalu cek link kebijakan privasi. Jika mengarah ke situs seperti dk52pu.com, itu adalah red flag.

Bandingkan dengan pinjol legal seperti AdaKami yang mengarah ke adakami.id

  1. Izin Akses Tidak Wajar:

Beberapa aplikasi ilegal meminta akses kontak, lokasi, atau SMS meski tidak diperlukan untuk proses pinjaman.

Langkah Verifikasi Pinjol Legal

  • Cek di Situs OJK: Kunjungi ojk.go.id untuk memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar.
  • Bandinkan dengan Website Resmi: Pastikan alamat web di kebijakan privasi sama dengan situs resmi perusahaan.
  • Hindari Instal via Link SMS/WA: Pinjol ilegal sering menyebar link phishing melalui pesan singkat.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal

Imbauan untuk Pengguna

Tools Pinjol mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menyebarkan informasi ini agar lebih banyak orang terhindar dari penipuan. “Jangan mudah tergiur promo ‘cair cepat’. Selalu verifikasi sebelum mengunduh aplikasi pinjaman,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti sebelum mengunduh atau menggunakan aplikasi pinjaman online.

Pastikan untuk memverifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK dan hindari mengklik tautan mencurigakan yang beredar melalui SMS atau WhatsApp. Dengan langkah sederhana ini, risiko menjadi korban pinjol ilegal dapat diminimalisir.


Berita Terkait


News Update