Data Busuk di Pinjol Bikin Gagal Cair? Ini Syarat yang Bisa Mengubah Nasib Anda

Minggu 18 Mei 2025, 08:18 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online yang tidak memeriksa BI Checking. Pengguna perlu waspada terhadap layanan ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial dan psikologis. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi aplikasi pinjaman online yang tidak memeriksa BI Checking. Pengguna perlu waspada terhadap layanan ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial dan psikologis. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang pesat, banyak masyarakat Indonesia mengandalkan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi instan atas kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Namun, tidak semua pengajuan pinjaman dapat disetujui, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau sering disebut sebagai data busuk.

Istilah ini merujuk pada individu yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dikenal sebagai BI Checking dengan status kolektibilitas 5 (kol 5). Status ini merupakan peringkat terburuk dalam penilaian kelayakan kredit dan mengindikasikan bahwa peminjam mengalami gagal bayar atau kredit macet yang berkepanjangan.

Lalu, apakah pinjaman masih bisa cair jika seseorang memiliki data busuk? Jawabannya perlu ditinjau dari dua sisi: legalitas penyedia pinjaman dan upaya pemulihan riwayat kredit.

Baca Juga: Pinjol Legal Buat Resah! Begini Cara Hindari Modus Penipuannya!

1. Mengapa Data Busuk Sangat Berpengaruh dalam Pinjaman?

Sistem BI Checking atau SLIK OJK menjadi alat utama lembaga keuangan, termasuk bank dan pinjol legal, untuk menilai kelayakan calon debitur.

Jika hasil pengecekan menunjukkan status kol 5, artinya terdapat tunggakan atau cicilan yang tidak dibayarkan dalam waktu lebih dari 180 hari.

Kondisi ini menyebabkan lembaga keuangan mengategorikan individu tersebut sebagai peminjam dengan risiko tinggi (high risk borrower), sehingga peluang mendapatkan pinjaman baru menjadi sangat kecil, bahkan hampir mustahil.

2. Bagaimana Layanan Pinjol Ilegal Menyiasati Data Busuk?

Meskipun pinjol legal tunduk pada ketentuan OJK dan wajib memeriksa SLIK, lain halnya dengan pinjol ilegal. Layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK seringkali tidak memeriksa riwayat kredit, sehingga cenderung tetap menawarkan pinjaman kepada siapa pun, termasuk yang memiliki data busuk.

Namun, keputusan untuk menggunakan pinjol ilegal memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya, antara lain:

  • Bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan
  • Penagihan kasar dan intimidatif
  • Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi
  • Pelecehan terhadap kontak darurat
  • Tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen

Dengan demikian, meskipun data busuk masih bisa mendapatkan pinjaman melalui jalur ini, risikonya jauh lebih besar dari manfaatnya.

3. Mengapa Pinjol Legal dan Bank Menolak Pengajuan dengan Data Busuk?


Berita Terkait


News Update