POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan terus menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) secara bertahap kepada ratusan ribu siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mendukung akses pendidikan yang merata di ibu kota.
Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi, Pemprov DKI mendorong para penerima KJP Plus memantau status bantuan serta menyampaikan pengaduan melalui platform digital Sistem Informasi Layanan dan Aduan (SILADU).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memeriksa kelayakan dan jadwal pencairan bansos secara online.
Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming Persib vs Persija Jakarta Sore Ini Jam 15.30 WIB, KLIK DI SINI
Apa Itu SILADU?
Dilansir dari laman resmi Sistem Jakarta U-Learning pada Minggu, 11 Januari 2026. SILADU merupakan aplikasi dan situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta yang dikembangkan untuk memudahkan warga mengakses informasi bansos, termasuk KJP Plus, serta menyampaikan pengaduan terkait layanan sosial.
Platform ini terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga masyarakat dapat dengan cepat mengetahui status penetapan dan proses bantuan mereka.
Cara Cek Status Bansos KJP Lewat SILADU
Pastikan data Anda telah terdaftar dan tervalidasi dalam DTKS agar nama tercantum sebagai penerima. Berikut langkah mudah memantau status KJP Plus melalui SILADU:
- Buka browser di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
- Klik tombol “Cek NIK”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk status penetapan DTKS, jenis bantuan yang diterima (seperti KJP Plus), periode penerimaan, serta update terkait pencairan dana.
Rincian Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan, terdiri dari dana personal bulanan (uang saku dan kebutuhan rutin) serta tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus siswa sekolah swasta.
