6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya

Jumat 02 Mei 2025, 12:55 WIB
OJK ubah aturan pinjaman online, skor kredit bisa pulih meski pernah galbay. Jangan lewatkan update kebijakan terbaru ini! (Foto/Pixels)

OJK ubah aturan pinjaman online, skor kredit bisa pulih meski pernah galbay. Jangan lewatkan update kebijakan terbaru ini! (Foto/Pixels)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, industri pinjaman digital mengalami transformasi signifikan. Istilah pinjaman online (pinjol) yang sempat bermasalah kini resmi berganti nama menjadi pindar (pinjaman daring).

Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki citra buruk yang melekat akibat praktik penagihan tidak etis dan maraknya pinjol ilegal.

Meski namanya berubah, risiko bagi peminjam yang gagal bayar (galbay) tetap ada. Dalam video terbaru di kanal YouTube Tools Pinjol, yang mengungkap fakta mengejutkan: ada 6 poin risiko Galbay di pindar legal yang wajib diketahui masyarakat. Informasi ini langsung merujuk pada aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai Januari 2025.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman digital. Sebab, meski regulasi semakin ketat, pemahaman akan risiko dan hak sebagai nasabah tetap menjadi kunci utama.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?

Lantas, apa saja 6 risiko galbay pindar yang baru saja diumumkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

6 Risiko Galbay di Pindar

  1. Pelaporan Data ke OJK

Jika Anda galbay pindar, data Anda akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam Sistem Informasi Keuangan (SIK). Ini berlaku hanya untuk pindar legal berizin OJK. Untuk pinjol ilegal atau "semi-legal", klaim ini tidak berlaku karena tidak terdaftar. "Tidak ada istilah pinjol semi-legal. Itu hanya tipuan. Hanya ada legal atau ilegal," tegas Tools Pinjol.

  1. Diblacklist oleh BI Checking

Akibat gagal bayar, nama Anda akan masuk daftar hitam BI Checking, menghambat pengajuan pinjaman di bank atau aplikasi lain. Namun, ada kabar baik, OJK memperbarui aturan yang nasabah Galbay masih bisa mengajukan kredit di bank/leasing, tergantung kebijakan masing-masing institusi. Namun, pinjaman online akan ditolak.

  1. Skor Kredit Menurun

Gagal bayar membuat skor kredit Anda anjlok, menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan. Beberapa bank mungkin tetap memberi kredit, tetapi dengan syarat lebih ketat.

  1. Kontak Darurat Dihubungi

Pihak pindar berhak menghubungi kontak darurat yang Anda cantumkan, tetapi hanya untuk memverifikasi status Anda, bukan menagih. Peraturan OJK: "Debt Collector (DC) dilarang menekan atau menagih melalui kontak darurat. Mereka hanya boleh memastikan keberadaan Anda," jelas Tools Pinjol.

  1. Denda 1 persen Per Hari (Maksimal 90 Hari)

Bunga denda akan terus bertambah 1 persen per hari, tetapi berhenti setelah 90 hari. Jadi, jika gagal bayar lebih dari 3 bulan, tagihan tidak lagi membengkak. Peringatan: Beberapa aplikasi curang dengan menaikkan bunga di luar ketentuan. Jika menemukan hal ini, laporkan ke OJK.

  1. Data Dialihkan ke Debt Collector (Setelah 90 Hari)

Berita Terkait

News Update