POSKOTA.CO.ID - Kabar Bahagia buat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen ini berpeluang menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mendistribusikan dana bansos tahap dua kepada KPM yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi penerima manfaat yang memenuhi syarat dan terdaftar di DTSEN memiliki potensi untuk menerima bansos secara bertahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Nantinya para KPM PKH terutama yang memiliki beberapa komponen penerima dalam satu keluarga dapat terima bantuan maksimal Rp1.500.000.
Melansir dari akun Youtube Kabar Bansos, para KPM PKH yang mempunyai dua orang balita dan terdaftar sebagai penerima bantuan tahap kedua akan cair bantuannya sebesar Rp1.500.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artinya, apabila ada seorang KPM yang memiliki dua anak usia dini 0 sampai 6 tahun, mereka berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp750.000 per anak, total Rp1.500.000.
"Perlu diketahui bahwa untuk balita akan cair hingga anak yang kedua misalkan bayi kembar atau kakak adik akan mendapatkan bantuan totalnya sebesar Rp1.500.000 karena per balita akan cair sebesar Rp750.000 2 anak balita jadinya Rp1.500.000." Ujar Narator
Dana bantuan yang disalurkan pada tahap kedua ini mencakup beberapa kategori penerima, antara lain:
Kriteria Komponen Bansos PKH Tahap 2
- Balita (0–6 tahun): Rp1.500.000 per tahun.
- Ibu hamil: Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas dan lansia: Rp2.400.000 per tahun.