POSKOTA.CO.ID - Cek ada apa saja kategori yang bisa membuat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bisa layak jadi penerima saldo bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Selagi menunggu penyaluran kedua bantuan sosial (bansos) reguler tersebut, ketahui dulu apa saja kategori yang membuat seseorang bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jangan sampai asal mendaftar atau mengajukan tapi tidak tahu apa saja kriteria agar bisa diterima. Simak selengkapnya di bawah ini dengan saksama.
Penjelasan Terkait PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.