Tanggapan LPDP soal Awardee DS yang Pamer Anak Berstatus WNA

Sabtu 21 Feb 2026, 14:26 WIB
Tangkapan layar pernyataan resmi LPDP mengenai isu kewajiban pengabdian salah satu alumni yang tengah menjadi sorotan publik. (Sumber: Instagram/@lpdp_ri)

Tangkapan layar pernyataan resmi LPDP mengenai isu kewajiban pengabdian salah satu alumni yang tengah menjadi sorotan publik. (Sumber: Instagram/@lpdp_ri)

POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi polemik yang mencuat di media sosial terkait tindakan salah satu alumninya, berinisial DS.

Polemik tersebut dinilai menimbulkan sensitivitas publik karena dikaitkan dengan kewajiban kontribusi penerima beasiswa setelah menyelesaikan studi.

Dalam pernyataannya di instagram stories @lpdp_ri, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh awardee.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme, ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis pihak LPDP

Baca Juga: Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kewajiban Pengabdian Sesuai Ketentuan LPDP

LPDP menjelaskan bahwa seluruh penerima beasiswa, baik awardee maupun alumni, wajib menjalankan masa pengabdian dengan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di dalam maupun luar negeri.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," jelas LPDP.

Bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga tercatat telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sebagaimana diwajibkan.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujar LPDP.

Walaupun masa pengabdian DS telah dinyatakan selesai, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi untuk mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri," pungkas pihak LPDP.


Berita Terkait


News Update