POSKOTA.CO.ID - Isu kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Unggahan yang menampilkan kebahagiaannya atas paspor Inggris sang anak justru memantik polemik baru.
Tak hanya soal identitas kebangsaan, warganet kini ramai menyoroti aturan 2N+1 LPDP yang melekat pada penerima beasiswa negara.
Perhatian publik kemudian mengarah pada suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diketahui merupakan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan saat ini berkarier di Inggris.
Banyak yang mempertanyakan apakah kewajiban kontribusi setelah lulus sudah dijalankan sesuai kontrak. Lalu, sebenarnya apa itu 2N+1 LPDP dan mengapa aturan ini menjadi sorotan?
Baca Juga: Profil Lengkap Annisa Pohan, Istri Menteri AHY yang Sedang Mengandung Anak Kedua di Usia 44
Awal Mula Permasalahan
Perdebatan bermula dari video yang diunggah Dwi dan kemudian viral. Dalam pernyataannya, ia menyebut hanya dirinya yang cukup berstatus WNI, sementara anak-anaknya diusahakan memiliki paspor negara dengan akses lebih luas.
Alih-alih mendapat dukungan, pernyataan tersebut justru menuai kritik. Pasalnya, Dwi dan suaminya diketahui pernah menerima beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari APBN.
Warganet menilai pernyataan tersebut sensitif karena menyangkut identitas kebangsaan sekaligus komitmen penerima beasiswa negara. Tak lama, isu berkembang pada status kontribusi sang suami sebagai alumni LPDP yang disebut masih bekerja di luar negeri.
Apa Itu 2N+1 LPDP?
Secara sederhana, 2N+1 LPDP adalah rumus masa pengabdian wajib bagi setiap alumni penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi. Berikut penjelasan skemanya:
- N = lama masa studi (dalam tahun)
- 2N = dua kali masa studi
- +1 = tambahan satu tahun
Artinya, alumni wajib berkontribusi dan menetap di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Sebagai contoh, jika masa studi S2 ditempuh selama dua tahun, maka perhitungannya adalah (2 x 2) + 1 = 5 tahun masa kontribusi di Indonesia.
Aturan Terbaru 2024-2026 Terkait 2N+1 LPDP
Dalam panduan terbaru periode 2024-2026, LPDP menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait kewajiban kontribusi alumni. Berikut poin-poin utamanya:
- Alumni wajib berada secara fisik di Indonesia selama masa kontribusi.
- Alumni dapat mengajukan izin resmi untuk tinggal sementara di luar negeri.
- Izin dapat diberikan untuk melanjutkan studi S3 dengan Letter of Consent (LoC).
- Riset atau magang di luar negeri diperbolehkan maksimal dua tahun dengan persetujuan resmi.
