Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar!

Jumat 16 Mei 2025, 21:29 WIB
Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar! (Sumber: Freepik)

Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar! (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Simak Perbedaan antara pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjaman darurat atau Pindar legal. Jangan sampai kamu tertukar menggunakannya.

Masyarakat perlu mengetahui dan bisa membedakan mana pinjol ilegal dengan Pindar legal.

Terutama bagi yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, wajib membedakan kedua jenis pinjaman tersebut.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mau Datang ke Rumah? Jangan Panik, Ini Trik Menangkal Ancamannya

Perlu kamu ketahui, pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Apakah Pinjol Menargetkan Keluarga Teman Dekat Ditagih Utang Bagi Nasabah Galbay?

Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).


Berita Terkait


News Update