POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini beredar sebuah pernyataan yang menyebut bahwa ajakan untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bisa dianggap sebagai bentuk promosi kejahatan.
"Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa mayoritas orang yang mengakses layanan pinjaman online bukanlah berniat untuk mangkir dari tanggung jawab membayar," demikian seperti dikutip dari tayangan video YouTube Cep mz tutorial, Minggu, 18 Februari 2025.
Ia mengatakan, orang yang terjerat dalam pinjaman ini biasanya berada dalam kondisi mendesak dan membutuhkan dana cepat.
Dengan tawaran kemudahan yang hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto selfie, pinjol menjadi jalan pintas yang tampak menarik.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
"Namun, sayangnya banyak pengguna yang tidak membaca atau memahami syarat dan ketentuan dari aplikasi pinjol," ujarnya.
Menurutnya, para pengguna pinjol ini langsung menyetujui semua perjanjian tanpa menyadari risiko dan konsekuensinya.
"Tak sedikit yang baru menyadari setelah dana dicairkan bahwa jumlah yang diterima jauh lebih kecil dari nominal pinjaman karena potongan biaya layanan yang tidak transparan," tuturnya.
Dari Usaha Bayar Sampai Kehabisan Segalanya
Pada awalnya, nasabah pinjol berusaha untuk membayar sesuai tempo.
Bahkan ada yang rela menjual barang, aset pribadi, hingga menggadaikan harta demi membayar hutang.
Namun, ketika siklus ini terus berulang, saat sumber daya sudah habis, mereka akhirnya sampai pada titik tak mampu membayar lagi, itulah yang disebut gagal bayar.