POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan banyak masalah, mulai dari penipuan, penagihan yang tidak etis, hingga pelanggaran privasi.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi garda terdepan dalam mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjol, ada kalanya masyarakat membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk menangani kasus penipuan.
OJK bertugas memastikan bahwa penyedia pinjol memiliki izin resmi, mematuhi regulasi, dan tidak merugikan konsumen.
OJK juga aktif menutup operasi pinjol ilegal melalui Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (Satgas Pasti).
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal
Kepolisian
Salah satu lembaga yang dapat diandalkan untuk menangani kasus penipuan pinjol ilegal adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jika masyarakat menjadi korban penipuan, ancaman, atau penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau pemerasan, mereka dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Unit siber Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memiliki wewenang untuk menyelidiki kejahatan digital, termasuk penipuan yang dilakukan melalui platform pinjol ilegal.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada perlindungan hak konsumen.
YLKI dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pinjol ilegal, terutama jika kasusnya melibatkan pelanggaran hak konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi atau iklan yang menyesatkan.
YLKI tidak memiliki wewenang penegakan hukum seperti OJK atau polisi, tetapi mereka dapat memberikan mediasi, edukasi, dan rekomendasi kepada konsumen.