POSKOTA.CO.ID - Apakah benar apabila tidak membayar utang di pindar legal, maka data pribadi pun akan disebar? Mari simak penjelasan di bawah ini.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Dengan adanya pindar, kebutuhan masyarakat akan meminjam uang secara cepat dan mudah pun teratasi. Karena tergiur dengan berbagai tawaran pindar, biasanya seseorang tidak memikirkan 2 kali saat mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Ancaman Sebar Data oleh Pindar Legal: Apa yang Harus Dilakukan?
Akibatnya, banyak yang melakukan gagal bayar (galbay), yaitu tidak bisa membayar utang mereka di pindar. Penyebabnya seperti tidak bisa mengelola keuangan dan lain-lain.
Saat galbay, banyak yang khawatir kalau terkena risiko penyebaran data pribadi. Bisa disebarkan lewat kontak WhatsApp, media sosial, dan sebagainya.
Namun, untuk pindar legal apakah hal tersebut juga berlaku? Mari simak penjelasan lengkapnya di sini agar semakin paham dan tidak salah lagi.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pindar vs Pinjol Ilegal? Pahami Pengertian Istilah Baru Pinjaman Online
Tidak Bayar Utang di Pindar Legal, Data Pribadi Bisa Disebar?
Pindar legal di Indonesia diatur oleh OJK lewat Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Jika perusahaan fintech P2P lending tersebut sudah pasti terdaftar dan berlisensi OJK, maka wajib mematuhi ketentuannya, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Tips agar Pengajuan Pindar Bisa Mendapatkan Limit Pinjaman yang Besar, Cek di Sini