Jadi, jika kamu menerima surat dengan kop AFPI yang isinya menekan atau mengancam, kamu perlu waspada.
Besar kemungkinan surat itu tidak resmi dan digunakan oleh debt collector (DC) sebagai alat gertakan agar kamu segera membayar utang.
Ciri-Ciri Surat Somasi Palsu
Surat somasi yang dikirimkan oleh pihak-pihak tak resmi biasanya memiliki ciri-ciri tertentu. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Penggunaan Logo AFPI Tanpa Kejelasan Identitas Pengirim
Surat tersebut seringkali mencantumkan logo resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) di bagian atas.
Namun, tidak diikuti dengan informasi jelas mengenai siapa pihak yang mengirim surat, baik nama instansi maupun identitas penanggung jawab.
2. Memuat Ancaman Hukum dalam Waktu Singkat
Isi surat biasanya mengandung pernyataan bahwa kasus akan segera dibawa ke jalur hukum, seolah-olah akan digugat secara perdata dalam beberapa hari ke depan.
Kalimat-kalimat yang digunakan bersifat mengancam dan tidak mencerminkan prosedur hukum yang sebenarnya.
3. Tidak Disertai Kontak Resmi AFPI
Surat somasi resmi semestinya mencantumkan informasi kontak dari lembaga terkait, seperti alamat kantor, nomor telepon tetap, atau email resmi.
Meski begitu, dalam surat somasi palsu, informasi tersebut seringkali tidak ada atau hanya berupa nomor WhatsApp yang sulit diverifikasi.
4. Dikirim Melalui Saluran Tidak Formal
Alih-alih dikirim melalui pos tercatat atau kurir hukum, surat semacam ini biasanya hanya dikirim lewat email biasa atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya legal formal dalam penyampaian somasi tersebut.
5. Bahasa yang Bersifat Tekanan Psikologis
Gaya bahasa yang digunakan dalam surat seringkali emosional, menekan, dan mengintimidasi.