Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih dalam di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya perbedaan antara dosen pembimbing akademik dan dosen pembimbing skripsi?
Perbedaan Dosen Pembimbing Akademik dan Pembimbing Skripsi

Dosen pembimbing akademik, yang juga sering disebut Dosen Penasehat Akademik (DPA), memiliki tanggung jawab utama dalam membimbing mahasiswa selama proses studi secara umum.
Tugas utama DPA adalah membantu mahasiswa menyusun rencana studi, memberikan arahan terkait pemilihan mata kuliah, dan mendampingi mahasiswa dalam proses adaptasi akademik.
Menurut laman resmi FKIP Universitas Terbuka, dosen pembimbing akademik ditunjuk untuk membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan secara efisien sesuai potensi masing-masing. Perannya bersifat administratif dan pembinaan umum.
Di sisi lain, dosen pembimbing skripsi memiliki tugas khusus dalam mendampingi mahasiswa menyusun tugas akhir atau skripsi.
Berdasarkan informasi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, dosen pembimbing skripsi ditunjuk secara langsung oleh ketua jurusan berdasarkan topik penelitian mahasiswa.
Pembimbing skripsi memberikan arahan dalam hal metodologi penelitian, penyusunan bab per bab, hingga pembahasan data. Pembimbing skripsi juga berperan dalam menilai kelayakan akademik skripsi untuk diuji secara formal.
Implikasi Kontra Pengakuan Jokowi
Perbedaan peran tersebut memiliki dampak yang signifikan dalam klarifikasi narasi akademik Jokowi.
Kesalahan penyebutan antara pembimbing akademik dan skripsi, meskipun mungkin tidak disengaja, menjadi celah bagi pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden.
Pernyataan Jokowi pada tahun 2017 yang menyebut Kasmudjo sebagai pembimbing skripsi dan pernyataan terkini yang meralatnya sebagai pembimbing akademik menunjukkan bahwa narasi ini mengalami koreksi seiring waktu.
Walaupun polemik ini belum merambah ranah hukum secara substansial, publik kini semakin kritis dalam menilai konsistensi informasi dari pejabat publik.