POSKOTA.CO.ID - Mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Kasmudjo, menjadi sorotan setelah ditemui Joko Widodo alias Jokowi di tengah isu ijazah palsu.
Pertemuan di Pogung Kidul tersebut lantas dikaitkan dengan isu mengenai keaslian ijazah Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.
Tidak hanya menjadi bahan pembicaraan, Kasmudjo juga resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir Komardin yang dikenal sebagai advokat sekaligus pengamat sosial.
Lantas, benarkah Kasmudjo hanya asisten dosen pada saat Jokowi kuliah? Berikut penjelasannya.
Benarkah Kasmudjo Hanya Asisten Dosen?
Meski namanya dikaitkan dengan kasus dugaan ijazah palsu, Kasmudjo mengaku, tidak bisa banyak berkomentar karena posisinya yang memang tidak berperan langsung dalam proses akademik akhir Jokowi.
Ia menegaskan, saat Jokowi kuliah, dirinya bukan pembimbing skripsi dan tidak mengetahui detail mengenai proses kelulusan maupun ijazah tersebut.
Dalam keterangannya itu, Kasmudjo menyebut, pihaknya hanya menjabat sebagai asisten dosen ketika Jokowi kuliah di UGM pada periode sekitar tahun 1980 hingga 1985.
Lanjut dia, posisi tersebut hanya sebagai pendamping beberapa dosen senior dan belum memiliki kewenangan untuk mengajar secara mandiri atau membimbing mahasiswa secara penuh.
“Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti dosen yang saya dampingi. Saya tidak diperbolehkan membuat atau melakukan pelajaran sendiri,” ujarnya seperti dikutip Poskota.co.id, pada Jumat, 16 Mei 2025.