Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 15 Mei 2025, 19:55 WIB
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu eks Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu eks Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republika Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hingga berita ini dibuat keduanya masih menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi.

“(Roy Suryo dan Tifa) Mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai dengan sekarang masih diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut Ade Ary, sebenarnya ada satu saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini, yaitu seorang advokat bernama Eggi Sudjana. Namun demikian, kata Ade Ary, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Juga belum diketahui alasan Eggi Sudjana tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. “Update jadwal pemeriksaan ES tidak hadir,” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan Jokowi tersebut. Pelaporan Presiden Republik Indonesia ke-7 itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, tidak semestinya pasal-pasal dalam UU ITE digunakan tanpa adanya barang bukti berupa dokumen elektronik.

Baca Juga: Soroti Jokowi yang Enggan Tunjukkan Ijazah ke Publik, Gigin Praginanto: Gitu Aja kok Repot

"Barang elektroniknya nggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? 'Nggak ada, Pak' 'Loh, kalau nggak ada, ya gimana penyidik?' Kenapa nggak ada dokumen elektronik? Ini undang-undang informasi transaksi elektronik. Pasal lima ayat satunya, harus ada dokumen elektronik. Jadi kalau dokumen elektroniknya nggak ada, sama saja dengan kita," ujar Roy Suryo saat jeda dalam pemeriksaan, di Kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.

Mantan politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pasal-pasal seperti Pasal 32 dan 35 UU ITE dirancang untuk menjerat tindak pidana pemalsuan data digital, bukan sekadar dugaan tanpa bukti yang jelas. Apalagi dirinya juga terlibat dalam perumusan UU ITE dan memahami secara mendalam maksud dari setiap pasalnya.

"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang, ya. Undang-undang informasi transaksi elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," katanya.

Roy Suryo sendiri masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Hingga jeda shalat duhur dan makan siang, dia mengaku telah menjawab 24 pertanyaan, mayoritas berkaitan dengan identitas diri dan peristiwa pada 26 Maret 2025, sebagaimana tertera dalam surat pemanggilan.

"Dari jam 10 sampai dengan ini di-break jam 12, saya apresiasi kepada Polda Metro, karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan salat dzuhur sama-sama, juga nanti kita diberikan waktu untuk kemudian lunch, gitu," ucapnya.


Berita Terkait


News Update