POSKOTA.CO.ID - Penyerahan dokumen ijazah milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo, oleh adik iparnya, Wahyudi Ariyanto, ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Mei 2025 memicu beragam tanggapan dari publik.
Salah satu yang menyoroti peristiwa ini adalah Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui program 'Sapa Indonesia Pagi' di kanal YouTube KompasTV (15/5/2025), Roy Suryo menyebut bahwa proses penyerahan ijazah tersebut terkesan 'lucu'.
Hal ini mengingat dokumen hanya ditunjukkan secara langsung tanpa mekanisme penyitaan yang lazim dilakukan dalam penyelidikan kasus hukum.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan
"Kalau serius, harusnya ada pemanggilan resmi dan penyitaan dokumen sebagai barang bukti. Ini hanya ditunjukkan begitu saja," ujar Roy.
Meskipun demikian, Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Termasuk langkah Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, yang menyerahkan ijazah asli pendidikan dari tingkat SD hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah sebagai Bukti dalam Kasus Hukum
Dokumen ijazah tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kasmudjo Angkat Bicara Soal Ijazah Jokowi: Saya Tidak Tahu dan Tak Pernah Membimbing
Dalam laporan tersebut, Jokowi berstatus sebagai terlapor, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai pemanggilan langsung terhadap dirinya.