Berikut beberapa pinjol yang telah terbukti menyertakan asuransi dan melakukan penghapusan utang terhadap peminjam yang mengalami gagal bayar:
- AdaKami
Telah terbukti menghapuskan utang peminjam yang galbay selama beberapa tahun. Salah satu korban bunuh diri tahun 2021 diketahui merupakan nasabah AdaKami, dan belakangan status utangnya di SLIK OJK dinyatakan lunas.
- Samir (Sahabat Mikro Fintek)
Sejak Februari 2025, Samir menerapkan asuransi kredit bagi peminjam dan lender.
“Jika terjadi gagal bayar, bukan peminjam yang menanggung, tapi lender akan mendapatkan ganti dari asuransi,” jelas manajemen Samir.
- Shopee PayLater dan SPinjam
Melalui kerja sama dengan Seal Sure, peminjam dilindungi asuransi secara otomatis ketika mengakses layanan pinjaman. Meski proses klaim bisa memakan waktu hingga lima tahun, perlindungan tetap tersedia.
- Indodana
Platform ini menjamin bahwa dana dari lender akan dikembalikan hingga 95 persen oleh asuransi, meskipun peminjam tidak mampu membayar.
- Kredit Pintar dan Credivo
Kedua platform ini bekerja sama dengan perusahaan asuransi digital seperti FWD Insurance. Asuransi ini melindungi peminjam terhadap risiko kesehatan, jiwa, dan ketidakmampuan bayar cicilan.
Meskipun begitu, perlu dicatat bahwa tidak semua pengajuan pinjaman otomatis mendapatkan perlindungan maksimal.
Nasabah yang sudah membayar atau mencicil di tengah-tengah masa gagal bayar biasanya tidak termasuk dalam penghapusan utang secara penuh oleh asuransi.
“Banyak peminjam yang tidak sadar bahwa asuransi kredit sudah melekat sejak awal transaksi. Jadi jika mengalami gagal bayar total selama bertahun-tahun, besar kemungkinan akan masuk skema penghapusan utang atau auto lunas,” tambahnya.
Pihak berwenang diharapkan lebih serius dalam mengawasi transparansi antara penyedia pinjaman, perusahaan asuransi, dan perlindungan terhadap konsumen.
Pemerintah juga diimbau untuk membuat regulasi tegas agar peristiwa tragis seperti bunuh diri akibat pinjol tidak terus berulang.