Namun, penting untuk membaca ketentuan privasi terlebih dahulu agar memahami konsekuensi dari penghapusan tersebut, termasuk bagaimana data Anda akan diperlakukan setelah akun dihapus.
2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol
Jika aplikasi pinjol tidak menyediakan fitur penghapusan akun secara otomatis, pengguna dapat menghubungi call center atau layanan konsumen dari perusahaan pinjol tersebut. Ajukan permintaan resmi penghapusan akun dan data pribadi.
Pastikan Anda menyertakan bukti bahwa seluruh kewajiban finansial sudah diselesaikan. Proses ini biasanya menjadi syarat agar perusahaan tidak memiliki alasan untuk mempertahankan data Anda di sistem mereka.
3. Laporkan ke OJK jika Tidak Ada Respons
Apabila penghapusan data tidak ditanggapi oleh pihak pinjol, atau jika terdapat kecurigaan penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan dapat dilakukan melalui:
- Kontak OJK 157
- Email resmi [email protected]
- Website konsumen: konsumen.ojk.go.id
OJK akan menelusuri status legalitas aplikasi tersebut. Jika aplikasi terbukti ilegal, maka OJK memiliki kewenangan untuk memblokir layanan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
4. Ganti Nomor Telepon
Jika Anda masih menerima penawaran dari berbagai aplikasi pinjol, terutama yang bersifat ilegal, maka langkah bijak selanjutnya adalah mengganti nomor ponsel. Praktik pengiriman spam dan penawaran pinjaman ilegal sering kali terjadi karena data pribadi Anda telah tersebar melalui:
- Pembelian data oleh pihak ketiga
- Phishing dan malware
- Akses aplikasi pinjol ilegal terhadap kontak Anda
- Informasi yang terbuka di media sosial
Dengan mengganti nomor, Anda memutus siklus eksploitasi yang dilakukan oleh jaringan pinjol ilegal.
Mengenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Agar tidak terjerat dalam perangkap penyadapan data, penting untuk mengenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut adalah beberapa indikatornya: