Cara Menghapus Sadapan dari Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Aman

Sabtu 17 Mei 2025, 16:20 WIB
Pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi fenomena finansial digital yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (Sumber: Freepik)

Pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi fenomena finansial digital yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (Sumber: Freepik)

Menyimpan dan menyebar data kontak

Mengikuti kebijakan perlindungan data

Menagih dengan intimidasi

Penagihan sesuai kode etik

Tidak transparan dalam bunga dan tenor

Informasi jelas dan rinci

Tidak punya situs resmi

Memiliki website dan customer service aktif

Baca Juga: Jangan Sampai Iidak Tahu! Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025: Dapatkan Rp850.000 hanya dengan Menonton Video dan Membaca Cerita

Tips Preventif untuk Lindungi Data Pribadi

  1. Unduh aplikasi hanya dari toko resmi seperti Google Play Store atau App Store.
  2. Periksa izin aplikasi sebelum memberikan akses.
  3. Gunakan aplikasi keamanan tambahan untuk mendeteksi malware dan spyware.
  4. Hindari membagikan informasi pribadi di media sosial.
  5. Backup data secara rutin dan hapus informasi sensitif jika tidak diperlukan.

Peran OJK dan AFPI dalam Edukasi Konsumen

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Keduanya juga menyediakan kanal pelaporan apabila terjadi praktik penagihan tidak etis atau penyalahgunaan data pribadi.

Sadapan data oleh aplikasi pinjol ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan digital masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pengguna harus waspada terhadap aplikasi yang meminta akses berlebihan, serta mengambil tindakan cepat untuk menghapus data dari sistem pinjol. Pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang telah terdaftar di OJK agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data.


Berita Terkait


News Update