Ilustrasi cara kerja pinjol legal untuk jadi sarana investasi. (Sumber: Amartha)

EKONOMI

Benarkah Pinjol Legal Bisa Jadi Sarana Investasi? Kenali Cara Kerja P2P Lending untuk Pemberi Dana

Sabtu 17 Mei 2025, 10:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) tak selalu memiliki citra buruk, meskipun ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kemudahan layanan meminjam uang di era digital ini, semisal pinjol ilegal.

Layanan pinjaman berbasis digital ini dikenal sebagai financial technology (fintech) dengan format peer-to-peer lending (P2P).

Secara sederhana P2P merupakan sistem pinjaman berbasis digital yang mempertemukan antara pemberi dana serta peminjam dana dalam satu platform digital.

Baca Juga: DC Pinjol Sebar Pesan ke Kontak WhatsApp, Begini Cara Efektif Mengatasinya

Cara kerja P2P ini sepenuhnya dilakukan secara online serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga legalitas dan keamanannya relatif terjamin asalkan menggunakan platform yang terdaftar secara resmi atau biasa dikenal dengan pinjol legal.

Sehingga platform pinjaman online bisa menjadi instrumen investasi yang cukup menarik. Meski begitu, sebelum mencoba terjun penting untuk memahami cara kerja pinjol legal ini secara menyeluruh sebagai pemberi dana.

Selain itu, penting juga memiliki pemahaman literasi keuangan yang cukup, agar bisa memanfaatkan layanan P2P lending sebagai sarana investasi digital sekaligus membantu pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal dari Situs Resmi OJK, Bisa Pakai Smartphone

Cara Kerja P2P Lending

Melansir dari Singa Fund, berikut ini penjelasan terkait cara kerja pinjol legal dari sudut pandang peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender), antara lain:

Proses untuk Peminjam atau Borrower

Calon peminjam mengisi formulir secara online dan melampirkan dokumen penting seperti KTP, data usaha, dan tujuan penggunaan dana

Tim dari platform akan melakukan analisis kredit dan verifikasi data untuk menentukan kelayakan

Setelah disetujui, pinjaman akan ditayangkan di marketplace platform agar dapat dipilih oleh pendana

Baca Juga: Terjerat Pinjol dan Tak Mampu Bayar? Simak 5 Solusi Legal yang Tak Pernah Diungkap Sebelumnya

Jika dana terkumpul, pencairan dilakukan dengan jangka waktu pengembalian dan bunga yang sudah disepakati

Proses untuk Pemberi Dana atau Lender

Lender mendaftarkan diri, melengkapi identitas, serta menyetor dana ke akun virtual di platform

Investor dapat memilih proyek pinjaman yang tersedia berdasarkan analisis risiko, profil borrower, dan estimasi imbal hasil

Setelah dana diberikan, lender akan menerima cicilan pokok dan bunga sesuai tenor yang telah ditentukan

Baca Juga: Deretan Proses Hukum yang Berpotensi Dihadapi Nasabah Galbay Pinjol

Itulah gambaran singkat bagaimana cara kerja pinjol dari sudut pandang pemberi dana dan peminjam dana.

Keuntungan dan Risiko Investasi di P2P Lending

Bagi investor pemula maupun yang berpengalaman, P2P lending menawarkan beberapa keuntungan menarik, yaitu:

Melihat ada keuntungan, dipastikan ada risiko yang perlu diwaspadai saat melakukan investasi di P2P lending, yaitu:

Baca Juga: Dapat Ancaman Pelecehan Seksual Saat Ditagih Utang Pinjol? Segera Laporkan

Tips Aman Investasi P2P Lending

Untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan dalam berinvestasi di fintech lending, ikuti beberapa tips berikut:

P2P lending adalah pilihan investasi berbasis teknologi yang patut dipertimbangkan di era digital.

Dengan memahami cara kerjanya serta menerapkan strategi manajemen risiko yang baik, Anda dapat menjadikannya instrumen investasi yang cerdas, terjangkau, dan berdampak sosial.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
investasiTips Aman Investasi P2P LendingCara Kerja P2P Lendingpinjol legal pinjol ilegal pinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor