Tanpa Harus Blokir Nomor, Ini Cara Aman Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Jumat 16 Mei 2025, 14:50 WIB
Tips hadapi teror DC pinjol tanpa perlu blokir nomor. (Sumber: Freepik)

Tips hadapi teror DC pinjol tanpa perlu blokir nomor. (Sumber: Freepik)

Jika Anda menerima pesan, telepon, atau email dari pihak penagih, segera simpan semua bukti komunikasi tersebut.

Bukti ini akan sangat berguna ketika mengajukan laporan ke pihak berwenang, baik itu lembaga pengawas keuangan maupun aparat penegak hukum.

4. Jangan Memberikan Data Pribadi Sembarangan

Salah satu modus umum debt collector ilegal adalah mengelabui korban agar membocorkan data pribadi, seperti nomor KTP, alamat rumah, hingga nomor rekening.

Hindari memberikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi secara resmi.

Baca Juga: Pinjaman Online Legal OJK Apa Saja yang Aman? Cek 5 Rekomendasinya

5. Memblokir Nomor Bukan Solusi Permanen

Memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector mungkin memberikan kelegaan sementara.

Namun, hal ini bukan solusi jangka panjang karena pelaku dapat menggunakan nomor lain atau menyasar media komunikasi lain seperti WhatsApp, media sosial, bahkan email.

Lebih baik hadapi dengan pendekatan hukum dan komunikasi profesional jika memang utang benar-benar ada.

Saluran Pengaduan Resmi

Masyarakat yang menjadi korban intimidasi dapat mengadukan kasusnya ke beberapa lembaga resmi berikut:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bank Indonesia (BI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

  • Telepon: 021-7981858
  • Website: pelayanan.ylki.or.id

Berita Terkait


News Update