POSKOTA.CO.ID - Keberadaan layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat sebagai alternatif akses keuangan yang praktis dan cepat.
Namun, seiring dengan meningkatnya permintaan, risiko penyalahgunaan layanan ilegal juga ikut meningkat.
Oleh karena itu, memilih platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting demi keamanan finansial.
Berikut adalah lima platform pinjaman online legal yang telah mengantongi izin resmi dari OJK hingga tahun 2025, lengkap dengan keunggulan dan layanan yang ditawarkan masing-masing.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Pinjol Legal 2025, Cair ke Rekening dalam 2 Menit!
5 Pinjol Legal OJK 2025
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
Sebagai pionir dalam industri peer-to-peer lending, Danamas menjadi salah satu platform pertama yang memperoleh izin resmi dari OJK.
Fokus utama Danamas adalah menyediakan pendanaan produktif, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Aplikasi ini menawarkan proses pengajuan sederhana dan cepat. Selain itu, pinjaman produktif, cocok untuk modal usaha.
Pinjaman dengan suku bunga kompetitif dan tenor pinjaman fleksibel memberikan banyak opsi bagi pengguna mendapatkan pinjaman.
Baca Juga: Stop! Jangan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Akan Mengintai
2. Kredivo - PT FinAccel Finance Indonesia
Kredivo merupakan penyedia layanan kredit digital yang menawarkan dua produk utama: fasilitas "beli sekarang, bayar nanti" (BNPL) dan pinjaman tunai.