"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF, 20 tahun, yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," ujar Agung.
Polisi pun langsung menyita dua motor sebagai barang bukti, dan DAB kini resmi jadi penghuni Polsek Kemayoran.
Baca Juga: Ribut Gegara Gadai Motor, Seorang Pria di Medan Tembak Rekannya Sendiri
Ia dijerat Pasal 372 KUHP soal penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Agung mewanti-wanti warga agar jangan gampang percaya, apalagi kalau ada yang minjem barang dengan janji manis.
Menurut Agung, jika barang yang dipinjam tidak dikembalikan, maka hal itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses jajaran kepoisian sesuai hukum yang berlaku.