POSKOTA.CO.ID - Kapan catatan buruk di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) bisa terhapus? Cek infonya di sini.
Jika ingin mengajukan pinjaman di pinjaman daring (pindar), Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau program pinjaman bank lainnya, terlebih dahulu calon nasabah harus dicek skor SLIK OJK mereka.
Hal tersebut sangat berpengaruh agar pengajuannya bisa langsung dicairkan apabila skor kredit mereka baik yang berada di KOL 1-2.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Sistem Lacak Data Nasabah di SLIK OJK dan Pusdapil FDC
Namun, apabila gagal bayar (galbay) dan terus menunggak utang yang dimiliki, maka skor yang tercatat bisa 3-5. Hal ini tentu saja akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman.
Kalau sudah terlanjur seperti itu, maka berapa lama catatan buruk di SLIK OJK akan bertahan? Kapan bisa terhapus dan catatannya kembali baik lagi?
Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Berikut ini akan dijelaskan berapa lama skor buruk bisa bertahan di SLIK OJK atau BI Checking.
Baca Juga: Pinjaman Ditolak Pinjol Legal Karena Skor Kredit Buruk? Begini Cara Cek SLIK OJK
Kapan Catatan Buruk di BI Checking atau SLIK OJK Bisa Terhapus?
Tidak ada waktu pasti kapan catatan buruk di BI Checking atau SLIK OJK akan terhapus. Menurut beberapa sumber, data bisa hilang setelah 2 tahun.
Akan tetapi, faktanya tergantung dari kebijakan lembaga keuangan tersebut apakah sudah dilunasi atau belum. Kalau sudah dilunasi pun, belum otomatis berubah statusnya.
Baca Juga: Nama Anda Masuk Blacklist SLIK OJK? Begini Cara Membersihkannya