Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Hal yang Bisa Dilakukan

Kamis 15 Mei 2025, 10:16 WIB
Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya.

Utang lunas tapi masih dihubungi DC pinjol? Begini cara menghadapinya.

POSKOTA.CO.ID - Merasa sudah membayar utang pinjaman online atau pinjol tetapi masih terus diteror? Padahal yang perlu Anda lakukan jika hal itu terjadi kepada Anda.

Pinjol merupakan salah satu solusi yang dinilai efektif karena menawarkan kemudahan dalam mengajukan yang cair nya cepat hanya dalam satu hari dan tanpa persyaratan yang sulit.

Biasanya, seseorang memutuskan untuk menggunakan pinjol di saat dihadapkan dengan situasi yang darurat yang membutuhkan uang yang cepat tentang harus melewati proses panjang.

Namun, ada beberapa aplikasi jasa layanan keuangan yang justru tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya akan merugikan keamanan dan mengganggu kenyamanan Anda.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Sistem Lacak Data Nasabah di SLIK OJK dan Pusdapil FDC

Salah satunya siap nih di saat Anda telah membayar utang pinjol tetapi masih saja diteror oleh Debt Collector (DC) pinjol. Hal itu tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan Anda.

Pada umumnya, jika utang sudah dilunasi tetapi masih terus diteror dengan penagihan itu merupakan salah satu pinjol yang tidak resmi atau ilegal.

Aplikasi yang ilegal atau diawasi oleh OJK tidak akan melakukan hal tersebut karena pengguna telah melakukan kewajiban nya dengan membayar utang sesuai dengan tenggat waktu dan nominal yang telah ditentukan.

Lantas, mengapa teror masih terus saja berlanjut kasih sudah melunasi utang,? Hal itu dikarenakan ada beberapa oknum angel yakni pinjol ilegal yang memang tidak didasari oleh aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!

Apabila Anda merasakan hal seperti itu, ada beberapa hal atau langkah yang bisa Anda lakukan terus-menerus diteror.

Hal yang Bisa Dilakukan Jika Terus Diteror

Berikut ini beberapa hal atau langkah yang bisa dilakukan jika Anda terus diteror meski telah melunasi utang pinjol:

1. Blokir Kontak Yang Tidak Dikenal

Baca Juga: Marak Penipuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK Ungkap 12.759 Kasus hingga April 2025

Salah satu hal yang bisa dilakukannya memblokir nomer nomer pinjol atau nomor spam yang sering mengganggu. Hal ini menjadi salah satu cara yang mudah untuk dilakukan. Biasanya mereka memiliki nomor yang begitu banyak, sehingga Anda perlu blokir nya satu-satu.

2. Mengabaikan Pesan Atau Telepon

Apabila mereka sama sekali untuk meneror, hal yang bisa dilakukan itu bisa hanya mengabaikan pesan atau telepon yang terus mengganggu Anda.

3. Lapor ke Pihak Berwajib

Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Trik Kotor, Begini Cara Mereka Mengeksploitasi Korban

Apabila telah mendapatkan teror yang cukup berbahaya penyalahgunaan data pribadi atau penyebaran data ke media sosial atau platform lainnya ada bisa melaporkannya ke polisi atau pihak berwajib.

Apa yang telah dilakukan legal pada dasarnya memang telah melanggar hukum. Maka dari itu laporkan tindakan yang merugikan rendah dan disertai oleh bukti-bukti.

Demikian beberapa hal yang bisa dilakukan jika Anda telah membayar lunas utang tetapi masih terus diteror oleh DC pinjol.

Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.


Berita Terkait


News Update