Berikut ini beberapa hal atau langkah yang bisa dilakukan jika Anda terus diteror meski telah melunasi utang pinjol:
1. Blokir Kontak Yang Tidak Dikenal
Baca Juga: Marak Penipuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK Ungkap 12.759 Kasus hingga April 2025
Salah satu hal yang bisa dilakukannya memblokir nomer nomer pinjol atau nomor spam yang sering mengganggu. Hal ini menjadi salah satu cara yang mudah untuk dilakukan. Biasanya mereka memiliki nomor yang begitu banyak, sehingga Anda perlu blokir nya satu-satu.
2. Mengabaikan Pesan Atau Telepon
Apabila mereka sama sekali untuk meneror, hal yang bisa dilakukan itu bisa hanya mengabaikan pesan atau telepon yang terus mengganggu Anda.
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Trik Kotor, Begini Cara Mereka Mengeksploitasi Korban
Apabila telah mendapatkan teror yang cukup berbahaya penyalahgunaan data pribadi atau penyebaran data ke media sosial atau platform lainnya ada bisa melaporkannya ke polisi atau pihak berwajib.
Apa yang telah dilakukan legal pada dasarnya memang telah melanggar hukum. Maka dari itu laporkan tindakan yang merugikan rendah dan disertai oleh bukti-bukti.
Demikian beberapa hal yang bisa dilakukan jika Anda telah membayar lunas utang tetapi masih terus diteror oleh DC pinjol.
Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.