Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Mudah Cair Tanpa Syarat? Waspadai Bahayanya

Kamis 15 Mei 2025, 18:14 WIB
Bahaya pinjol ilegal bisa menimpa masyarakat di kemudian hari. (Sumber: Freepik)

Bahaya pinjol ilegal bisa menimpa masyarakat di kemudian hari. (Sumber: Freepik)

Lantas, apa saja risiko pinjol ilegal yang bisa menimpa masyarakat kalau sampai terjerat? Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

Bahaya Pinjol Ilegal

Ada banyak sekali bahaya bagi masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal, salah satunya adalah teror yang dilakukan debt collector (DC) lapangan yang terkenal suka bertindak kasar.

Berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari jeratannya, seperti yang dikutip dari laman resmi CIMB Niaga.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.


Berita Terkait


News Update