POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang pastinya pernah mendapatkan penawaran menarik dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Beberapa penawaran yang kerap diberikan pinjol kepada masyarakat, mulai dari persyaratan pinjaman yang mudah, proses pencairan dana yang cepat, limit pinjaman tinggi, hingga suku bunga rendah.
Para penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
Tak sedikit juga masyarakat yang pada akhirnya tertarik dan terbujuk mengajukan pinjaman kepada pihak pinjol tersebut, terutama mereka yang benar-benar sedang dalam keadaan terdesak.
Bagi mereka yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit, penawaran dari aplikasi pinjol ini pastinya menjadi semacam jalan keluar bagi mereka untuk bisa membayar berbagai kebutuhan hidup saat ini.
Namun, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aplikasi pinjol sebaiknya tidak dijadikan pilihan untuk mendapatkan dana pinjaman.
Pasalnya, tidak semua aplikasi pinjaman online aman digunakan. Kalaupun mau meminjam uangmu pastikan menggunakan aplikasi pinjaman daring(pindar) yang merupakan aplikasi pinjol legal dan sudah berizin (OJK).
Baca Juga: Waspada! Jangan Langsung Percaya Ancaman Denda Ratusan Juta dari Pinjol
Sebab, kalau kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka akan ada banyak risiko yang bisa menimpa mu di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan mudah tergoda dan percaya dengan penawaran-penawaran yang diberikan pihak pinjol ilegal supaya kamu tidak terlilit utang.