Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Bahaya yang Mengintai Jika Menggunakannya

Kamis 15 Mei 2025, 22:34 WIB
Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Bahaya yang Mengintai Jika Menggunakannya (Freepik.com/jaaak)

Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data Pribadimu, Simak Bahaya yang Mengintai Jika Menggunakannya (Freepik.com/jaaak)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya memiliki bahaya yang mengintai.

Satu diantaranya yang paling populer yaitu ancaman keamanan data pribadimu. Hal tersebut karena pinjol ilegal kerap kali sebar data pribadi nasabah.

Terlebih lagi banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjaman online atau pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal di Situs Resmi OJK

Untuk itu, masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK.

Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai bahaya serta risiko dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Teror DC Lapangan Pinjol Ilegal (Freepik.com/8photo)

Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.

Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Skor Kredit Rusak Karena Galbay Pinjol? Cek Cara Bersihkan Catatan Buruk di SLIK OJK Tahun 2025

Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.

Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sehingga sangat membahayakan data pribadi pengguna, jika menggunakannya. Masyarakat akan lebih baik memilih pinjaman darurat atau Pindar legal, yang tentunya terdaftar resmi di OJK.

Baca Juga: Waspada Telat Bayar Pinjol, Hindari Solusi Instan yang Menyesatkan

Adapun resiko yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Baca Juga: Stop! Jangan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risiko Fatal yang Akan Mengintai

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Baca Juga: Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!

Maka dari itu, pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu waspada.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Awas Jangan Mudah Tergiur! Kenali Ciri- Ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Itulah bahaya dan risiko jika terlilit hutang pinjol ilegal. Pahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak, jika hendak mengajukan pinjaman berbasis online.


Berita Terkait


News Update