POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentunya memiliki bahaya yang mengintai.
Satu diantaranya yang paling populer yaitu ancaman keamanan data pribadimu. Hal tersebut karena pinjol ilegal kerap kali sebar data pribadi nasabah.
Terlebih lagi banyak masyarakat rupanya tidak bisa membedakan antara pinjaman online atau pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal di Situs Resmi OJK
Untuk itu, masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK.
Melalui berita ini, akan ada penjelasan mengenai bahaya serta risiko dan konsekuensi yang dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal.

Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.
Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Skor Kredit Rusak Karena Galbay Pinjol? Cek Cara Bersihkan Catatan Buruk di SLIK OJK Tahun 2025
Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.
Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.