POSKOTA.CO.ID - Begini perbedaan pinjaman daring (pindar) legal dan ilegal yang bisa Anda ketahui agar tidak keliru.
Saat ini pada sektor pinjaman daring, terdapat dua kategori yaitu legal dan ilegal.
Hal ini tentunya berbeda aturan dari segi peminjaman dana yang diajukan.
Selain itu, terdapat juga beberapa jenis pinjaman daring yang terkenal di Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Galbay Pindar Lebih dari Rp5 Juta Bisa Dipidana? Berikut Jawabanya
Jenis Pinjaman Daring
Melansir dari website resmi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Berikut tiga jenis pindar yang populer di masyarakat:
1. Pinjaman Daring Tunai
Pinjaman ini cocok untuk kebutuhan mendesak atau darurat, dengan proses cepat tanpa jaminan.
Dana langsung cair ke rekening bank, sangat membantu untuk kebutuhan harian atau keadaan tidak terduga.
2. Pinjaman Daring Usaha
Solusi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal tanpa proses rumit seperti di bank. Persyaratannya sederhana, seperti KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha (jika diperlukan), mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Cukup Punya Akun DANA, Ini Deretan Pindar Legal yang Bisa Langsung Cair!
3. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, P2P Lending mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet.