Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Minta Uang untuk Tunda Penagihan, Ini yang Harus Anda Lakukan
2. Link Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Mereka juga menyertakan link yang tampak profesional tetapi sebenarnya palsu. Begitu diklik dan memasukkan data pribadi, maka otomatis datanya akan disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
3. Nomor Pengirim Bukan dari Sistem Resmi
Biasanya pihak perusahaan fintech P2P lending yang legal, mengirimkan notifikasi lewat sistem terintegrasi dengan nomor pendek (short code), bukan nomor HP pribadi.
Apabila Anda menerima chat WhatsApp atau SMS dari nomor biasa, maka abaikan saja karena sudah pasti tawaran tersebut dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Aman Hadapi DC Pinjol yang Mengintimidasi
4. Minta Uang Muka atau Biaya Proses
Terdapat modus meminta transfer uang muka, biaya administrasi, atau biaya asuransi sebelum dana dicairkan. Jumlahnya pun bisa jutaan rupiah. Hal ini tidak akan pernah terjadi di pinjaman legal.
5. Memaksa dan Mengintimidasi
Pihak dari pinjol ilegal juga sering menggunakan gaya komunikasi yang agresif, memaksa, serta mengintimidasi. Mereka harus mendesak korbannya agar segera menyetujui pinjamannya tanpa pikir panjang.
Bahkan bisa menghubungi di luar jam kerja, memberikan tekanan emosional, dan tidak memberi waktu untuk mempertimbangkan persetujuan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dan Legal di Situs Resmi OJK, Jangan Sampai Terjebak!
Itulah dia informasi terkait 5 ciri-ciri modus penipuan pinjol ilegal via SMS dan chat WhatsApp. Semoga membantu dan bermanfaat.