Butuh Dana Cepat Cair? Coba 4 Aplikasi Pinjol Legal Berlabel OJK

Kamis 15 Mei 2025, 19:20 WIB
Sejumlah pindar atau pinjol legal yang sudah berizin OJK aman digunakan. (Sumber: Pinterest)

Sejumlah pindar atau pinjol legal yang sudah berizin OJK aman digunakan. (Sumber: Pinterest)

Hal ini pun mengurangi kemungkinan adanya perlakuan tidak menyenangkan yang bisa saja didapat debitur oleh pihak debt collector (DC) lapangan kepada nasabah.

Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal atau pindar yang aman digunakan masyarakat? Berikut 4 rekomendasi yang bisa dicoba debitur.

Rekomendasi Pinjol Legal OJK

1. Shopee Pinjam

Platfom e-commerce Shopee memiliki layanan pinjaman online bernama Shopee Pinjam atau Spinjam. 

Anda dapat mengajukan pinjaman ke Spinjam meskipun dengan aman karena fitur ini sudah mendapatkan pengawasan dari OJK.

Bahkan, Anda bisa meminjam dana di Spinjam dengan limit hingga Rp50 juta, namun dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

2. Julo

Debitur bisa mengajukan pinjaman di Julo mulai dari limit Rp500.000 hingga Rp50 juta.

Julo memberikan kemudahan kepada para debitur untuk meminjam uang bahkan proses pencairannya tidak membutuhkan rekening bank dan bisa lewat DANA.

3. Easy Cash

Layanan pinjaman online Easy Cash memberikan kemudahan pada calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman. 

Jasa pinjaman online EasyCash sudah mendapatkan izin resmi dan pengawasan dari OJK.

4. AdaKami

AdaKami merupakan salah satu pinjol legal legal yang namanya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Platform pinjol ini memberikan pinjaman hingga Rp10 juta. Sementara itu, tenor yang ditawarkan kepada peminjam mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan.


Berita Terkait


News Update