2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

Kamis 15 Mei 2025, 10:53 WIB
Ilustrasi menghindari jebakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

Ilustrasi menghindari jebakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) yang sering kali tampak menggiurkan, ada ancaman justru mengintai.

Hal ini dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah finansial yang cukup serius, khususnya bagi pinjol ilegal yang tidak memiliki aturan resmi.

Tanpa disadari, pinjol ilegal banyak berkeliaran. Nasabah yang terjebak berpotensi mendapatkan kerugian, mulai dari lilitan utang hingga gangguan psikologis.

Ketika terjadi gagal bayar (galbay), pinjol ilegal kerap mengerahkan pihak debt collector yang menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis.

Baca Juga: Cara Setting HP Agar Tidak Kena Spam Telepon Pinjol Secara Otomatis

Mereka menagih dengan intimidatif bahkan hingga mengancam untuk menyebarkan data pribadi. Inilah yang mengakibatkan nasabah mengalami tekanan psikologis.

Berikut ada tips aman yang dapat Anda coba agar tidak terjebak dari tawaran menggiurkan pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya.

1. Selalu Cek Legalitas

Hal yang krusial adalah memastikan bahwa penyedia pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, ada banyak layanan pinjol ilegal yang menawarkan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Sebelum terjebak, pastikan Anda mengecek legalitas platform tersebut.

Baca Juga: Sudah Bayar Pinjol tapi Masih Diteror? Ini Hal yang Bisa Dilakukan

2. Waspada Tawaran Menggiurkan

Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman yang tidak realistis kepada nasabah, mulai dari pencairan dana instan hingga bunga rendah di awal namun melonjak drastis.


Berita Terkait


News Update