Terpaksa Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Dihadapi

Rabu 14 Mei 2025, 12:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak bermunculan berbagai aplikasi yang menawarkan jasa layanan keuangan dengan tujuan untuk membantu permasalahan finansial Anda dengan cepat dan mudah.

Pengguna hanya perlu mendaftarkan diri dan mencantumkan beberapa dokumen pendukung dalam proses pengajuan peminjaman yang akan langsung cair pada saat itu juga.

Namun sayangnya, kurang bijak menggunakan aplikasi pinjol akhirnya membuat beberapa pengguna atau nasabah justru terjebak dengan jeratan utang yang tidak bisa dibayar alias gagal bayar atau galbay pinjol.

Apa Itu Galbay?

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol, Cuma Iseng Daftar Langsung Cair?

Gagal bayar atau galbay pinjol merupakan sebuah tindakan di mana seseorang tidak bisa membayar utang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ada banyak faktor yang menyebabkan pengguna tidak bisa membayar utangnya salah satunya karena kurang bijak dalam mengatur keuangan hingga mendapatkan bunga atau denda yang cukup tinggi dengan tenor yang relatif singkat.

Biasanya hal tersebut justru ditemukan di beberapa oknum aplikasi pinjol ilegal yang tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat awal pengajuan pinjaman tidak memperhitungkan soal kemaumpuan finansial dan meminjam dana yang tidak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Risiko Galbay Pinjol

Adapun beberapa risiko yang harus dihadapi jika Anda terlanjur melakukan galbay pinjol yang harus Anda ketahui, sebagai berikut:

1. Bunga dan Denda Membengkak

Apabila pengguna melakukan galbay, otomatis bunga atau denda yang telah ditentukan justru kian hari semakin bertambah atau semakin tinggi.

Berita Terkait

News Update