Hal ini tentunya akan semakin memberatkan pembayaran cicilan Anda di kemudian hari karena mendapatkan bunga atau denda yang lebih tinggi lagi dihitung per hari keterlambatan pembayaran.
2. Skor Kredit Menurun
Penurunan skor kredit atau riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang akan menghambat Anda mendapatkan kredit atau pinjaman uang di masa yang akan datang.
Tidak hanya itu, tanda juga akan kesulitan untuk mengajukan layanan pinjaman lainnya seperti KPR dan lain-lainnya.
3. Teror Penagihan
Perusahaan memiliki Debt Collector (DC) yang bertugas untuk melakukan proses penagihan kepada para nasabahnya.
DC pinjol akan melakukan berbagai cara agar nasabahnya segera membayar utang sesuai dengan tenggat waktu dan nominal yang telah ditetapkan.
Terlebih, jika Anda menggunakan pinjol ilegal, perusahaan DC pinjol akan melakukan pengancaman penyebaran data pribadi hingga intimidasi karena mereka tidak akan mengikuti aturan OJK.
Tentu saja hal ini akan mengganggu kenyamanan dan keamanan Anda karena setiap saat akan diganggu oleh penagihan dari DC pinjol tersebut.
Demikian informasi mengenai resiko jika Anda terlanjur galbay pinjol yang mungkin akan dihadapi.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan untuk pinjol. Bijaklah dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak di permasalahan finansial yang lebih besar.