POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi yang dinilai instan dalam menyelesaikan permasalahan keuangan di situasi yang mendesak.
Saat ini, sudah banyak aplikasi pinjol yang tersedia dan bisa diunduh secara gratis hanya dengan melalui smartphone saja.
Seseorang hanya perlu mendaftarkan diri dan melakukan pengajuan pinjaman dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Tentunya, semakin banyak aplikasi yang bermunculan, semakin banyak juga aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanpa disadari, ada beberapa aplikasi yang justru menjebak penggunanya dan biasanya aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki aturan hukum, sehingga akan merugikan nasabahnya.
Salah satu modus penipuannya yakni dengan pengguna hanya mendaftarkan akun saja, sudah diharuskan membayar utang berserta bunga dan dendanya.
Bahaya Iseng Daftar Pinjol
Melansir dari kanal YouTube Sokusi Keuangan, mengatakan bahwa terdapat beberapa aplikasi pinjol yang menjebak penggunanya yang tidak berniat untuk mengajukan pinjaman justru harus membayar utang.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya
“Hati-hati jebakan pjnjol, uang bisa langsung masuk loh teman-teman,” katanya yang dikutip Poskota pada Selasa, 13 Mei 2025.
Perlu dihindari bagi Anda yang memang tidak berniat untuk mengajukan pinjaman dan hanya penasaran saja jika mendaftar pinjol mendapatkan limit berapa.