OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?

Rabu 14 Mei 2025, 12:12 WIB
Simak aturan terbaru baru OJK tentang penagihan pinjol (Sumber: Pinterest)

Simak aturan terbaru baru OJK tentang penagihan pinjol (Sumber: Pinterest)

Namun, OJK menetapkan batas maksimal dari total bunga, denda, dan biaya admin yang boleh dikenakan: tidak boleh melebihi jumlah pokok pinjaman. Aturan ini mencegah praktik eksploitatif dari penyedia jasa pinjaman.

3. Pembatasan Pengajuan Pinjaman di Aplikasi

Untuk mencegah beban utang berlebihan, OJK membatasi jumlah aplikasi pinjaman yang dapat digunakan oleh seorang debitur aktif. Kini, seseorang hanya boleh memiliki pinjaman maksimal di tiga aplikasi sekaligus.

“Saya sendiri mencoba mengajukan di aplikasi keempat dan langsung ditolak. Rupanya sistem OJK sudah saling terintegrasi,” ungkap Andre.

Aturan ini bertujuan menjaga kesehatan finansial debitur dan mengurangi risiko kredit macet.

4. Ketentuan Umur dan Pendapatan Minimum Debitur

OJK juga memperhatikan faktor kelayakan individu yang ingin mengajukan pinjaman daring. Untuk itu, ditetapkan bahwa:

  • Usia minimum debitur adalah 18 tahun
  • Pendapatan minimum: Rp 3 juta per bulan

Dengan syarat ini, diharapkan hanya individu yang secara ekonomi mampu membayar cicilan yang dapat mengakses layanan pinjaman daring.

5. Regulasi Baru untuk Debt Collector

Penagihan oleh debt collector (DC) merupakan aspek paling sensitif dalam pinjaman daring. Oleh karena itu, OJK mempertegas sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:

  • DC hanya boleh melakukan penagihan antara pukul 08.00–20.00.
  • DC wajib membawa identitas resmi dengan foto diri.
  • Dilarang menggunakan kekerasan fisik, verbal, atau mempermalukan debitur.

Praktik intimidatif yang selama ini banyak dilaporkan oleh masyarakat akan ditindak tegas. Ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar mereka dapat mengenali apakah yang menagih adalah DC legal atau ilegal.

“Aturan ini melindungi debitur dari perlakuan tidak manusiawi, dan memastikan bahwa proses penagihan tetap dalam koridor hukum,” tambah Andre Tauwan.

Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Langkah Proaktif OJK Menuju Fintech yang Aman

Dengan diterbitkannya regulasi baru ini, OJK tidak hanya menetapkan batasan, tetapi juga menciptakan sistem pengawasan yang berbasis integrasi data.

Pengajuan pinjaman kini bisa terpantau secara real time antar aplikasi fintech, sehingga kemungkinan terjadinya kredit ganda atau penumpukan utang dapat dicegah sejak awal.

Di sisi lain, regulasi ini juga mengedukasi masyarakat bahwa pinjaman daring bukan solusi jangka panjang, melainkan alat bantu keuangan dalam kondisi genting yang harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

News Update