POSKOTA.CO.ID - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diluncurkan pemerintah Indonesia sejak Januari 2025 merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah. Namun, implementasi program ini tak luput dari kendala serius, termasuk munculnya kasus keracunan makanan yang dialami lebih dari seribu siswa di berbagai daerah.
Badan Gizi Nasional (BGN) pun segera merespons kekhawatiran publik dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang skema perlindungan asuransi.
Inisiatif ini ditujukan bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan program, mulai dari penyedia hingga penerima manfaat langsung.
Meskipun niat dan tujuan MBG dinilai strategis, pengawasan ketat serta perbaikan sistem distribusi menjadi syarat mutlak agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat tanpa risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Debt Collector Melacak Lokasi Debitur Pinjol, Simak Selengkapnya
Kritik terhadap Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Dampak Nyata di Lapangan
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diterapkan di sekolah-sekolah sejak Januari 2025 menuai beragam tanggapan dari publik.
Kendati program ini dinilai sebagai bentuk komitmen negara terhadap pemenuhan gizi anak usia sekolah, implementasinya justru menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Salah satu alasan munculnya kekhawatiran tersebut adalah maraknya kasus keracunan makanan yang dialami para siswa. Data terakhir mencatat, sebanyak 1.315 siswa di berbagai daerah mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menimbulkan pertanyaan akan efektivitas dan keamanan program tersebut.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa program MBG “gagal”, khususnya dalam aspek pengawasan mutu makanan dan distribusi.
Respons BGN: Penyusunan Skema Asuransi untuk Perlindungan Risiko
Menanggapi berbagai keluhan dan insiden tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) segera merumuskan pendekatan solutif dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyiapkan skema perlindungan asuransi.